A.
Mabuk-mabukan
1.
Pengertian perilaku mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi
minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil
Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi,
menutupi. Dinamakan demikian
karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr
adalah minuman yang memabukkan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran.
Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman keras.
M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala
sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi
memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman
itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak
maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau
tidak.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas
tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain
yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga
dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan
itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
اَلْخَمْرُ مَا خَامَرَ اْلعَقْلَ
“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2.
Jenis minuman
yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan
kriminalitas di masyarakat, antara lain :
a.
Bir
Bir secara harfiah berarti segala minuman
beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.
b.
Brendy
Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa
Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk
minuman anggur hasil distilasi, dan biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan
hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan
minuman anggur) atau fermentasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari
buah anggur asli.
c.
Vodka
Vodka (bahasa
Polandia: wódka) adalah
sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermentasi. Kecuali untuk
sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35
sampai 60% dari isinya.
3.
Nilai negatif
perilaku mabuk-mabukan
a.
Melanggar
larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar)
berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu
tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS. al Maidah [5]: 90,
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
b.
Terlarang
melaksanakan ibadah
Al Quran menjelaskan tentang bahaya
mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah,
karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan
dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. an Nisa’ [4]:
43,
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s?
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan,”
c.
Menghias diri
dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan
penamaannya sebagai rijs/ keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti
bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi SAW :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun
haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan
At Tirmidzi)
d.
Menimbulkan
Gangguan Mental Organik
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan
efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan.
Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh
lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol
dapat menimbulkan ganggguan mental
organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan
berprilaku.
Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr
sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi SAW., riwayat At
Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.
e.
Menimbulkan
kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku
menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang
berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan
timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial
adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara
terus-menerus. Al Qur’an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Mâ’idah (5) : 91,
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
f.
Mendapat sanksi
1)
Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had
atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka
berbeda pendapat. Imam Syafi'i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamr
dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW
dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:
أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ (رواه متفق عليه )
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi
SAWdidatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya
Rasulullah bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)
Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak
akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka
matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima
tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah
memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya, “Ya Rasulullah,
apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli
neraka. (HR Ahmad)
2)
Sanksi hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan
ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai
ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sanksi hukum yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan
seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539
adalah “barang siapa pada kesempatan diadakan pesta
keramaian untuk umum atau
pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits
dan atau menjanjikan sebagai hadiah,
diancam dengan pidana kurungan
fencing lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”
4.
Menghindari
perilaku mabuk-mabukan
1) Meningkatkan ketaatan dengan ibadah dan amal saleh
2) Meningkatkan kualitas ahlak
3) Meningkatkan wawasan keilmuan dan kreatifitas diri
4) Menghindar dari lingkungan
yang tidak baik
5.
Hikmah
larangan perilaku mabuk-mabukan
1)
Mengkonsumsi khamar disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan
jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
2)
Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya
yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya
keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
3)
Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk
menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga
keteraturan dalam masyarakat
B. Judi
1.
Pengertian
perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu
kegiatan pertaruhan untuk memperoleh
keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan
atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian
judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah
untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan
merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
Judi dinilai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah
mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana firman Allah QS. al Maidah [5]:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
2.
Unsur-unsur
judi
a. Permainan
Perbuatan
yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan
semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang
guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau
orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b. Untung-untungan.
Artinya untuk
memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur
spekulatif/ kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang
diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat
terbiasa atau terlatih.
c. Ada taruhan
Dalam
permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain
atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang
istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada
pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan
dapat disebut sebagai judi atau bukan.
3.
Bentuk-bentuk
perilaku judi
Dalam PP No.
9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan
menjadi tiga.
1)
Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack,
Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu,
Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko,
Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
2)
Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu
ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar
uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar,
lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda,
karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
3)
Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4.
Nilai negatif
perilaku judi
1) Judi perbuatan di atas
dengan rijs yang berarti kotoran
manusia , bau busuk dan menjijikkan.
2) Judi adalah perbuatan setan
3) Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
4) Merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan
dan kebencian sesama mereka lantaran
perjudian, yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman
sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah.
5) Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat,
padahal ini adalah inti kekuatan,
kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.
5.
Menghindari
perilaku judi
1)
Senantiasa beramar ma’ruf nahi
mungkar disetiap saat
2)
Pemerintah hendaknya
menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku
perjudian.
3)
Setiap orang
berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
4)
Lebih banyak
bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
5)
Setiap pelaku
perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat
dan memperbaiki diri dengan amal sholih.
6)
Berusaha
mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
7)
Senantiasa
beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak
terjerumus perjudian
8)
Senantiasa
berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga,
lingkungan dan kepada Pencipta
6.
Hikmah
larangan perilaku judi
1) Orang akan dapat istiqomah menjalankan
tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama
manusia.
2) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan
dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang
barokah
3) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam
menghadapi berbagai tipuan dunia
4) Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan
beribadah kepada Allah
5) Menyebabkan orang konsisten menjalankan
kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
6) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk
terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
7) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi
motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
8) h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi
tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
9) Memupuk perasaan malu dan kasih sayang
terhadap sesama manusia.
10) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab
meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan
menjaga diri seseorang.