Jumat, 11 September 2020

Dosa Besar


A. Mabuk-mabukan

1.    Pengertian perilaku mabuk-mabukan

Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan  khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabuk­kan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat me­nutup atau me­lenyap­kan akal pikiran. Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman keras.

M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak. 

MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr.

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)

اَلْخَمْرُ مَا خَامَرَ اْلعَقْلَ

“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan  Muslim)

2.    Jenis minuman yang memabukkan

Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol  tingkat tinggi dan disinyalir sebagai  mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain :

a.   Bir

Bir secara harfiah berarti segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.

b.   Brendy

Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman anggur) atau fermentasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari buah anggur asli.

c.    Vodka

Vodka (bahasa Polandia: wódka) adalah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermentasi. Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35 sampai 60% dari isinya.

3.    Nilai negatif perilaku mabuk-mabukan

a.    Melanggar larangan agama

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS. al Maidah [5]: 90,

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

b.   Terlarang melaksanakan ibadah

Al Quran menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. an Nisa’ [4]: 43,

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s?

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,”

c.    Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian

Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs/ keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi SAW :

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)

d.   Menimbulkan Gangguan Mental Organik

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.

Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi SAW., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.

e.    Menimbulkan kejahatan di masyarakat

Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus. Al Qur’an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Mâ’idah (5) : 91,

$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

f.     Mendapat sanksi

1)   Sanksi agama

Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syafi'i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamr dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:

أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ (رواه متفق عليه )

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAWdidatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya Rasulullah bersabda :

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا  وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ  الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)

Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)

2)   Sanksi hukum

Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.

Sanksi hukum yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan fencing lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”

4.    Menghindari perilaku mabuk-mabukan

1)   Meningkatkan ketaatan dengan ibadah dan amal saleh

2)   Meningkatkan kualitas ahlak

3)   Meningkatkan wawasan keilmuan dan kreatifitas diri

4)   Menghindar  dari lingkungan yang tidak baik

5.    Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan

1)   Mengkonsumsi khamar disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.

2)   Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.

3)   Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat

 

B.  Judi

1.    Pengertian perilaku judi

Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara  mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana firman Allah QS. al Maidah [5]:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

2.    Unsur-unsur judi

a.    Permainan

Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.

b.   Untung-untungan.

Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/ kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.

c.    Ada taruhan

Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.

3.    Bentuk-bentuk perilaku judi

Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.

1)   Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.

2)   Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.

3)   Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.

4.    Nilai negatif perilaku judi

1)   Judi  perbuatan di atas dengan rijs yang berarti kotoran  manusia , bau busuk dan menjijikkan. 

2)   Judi adalah perbuatan setan

3)   Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif

4)   Merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan  kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan  menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah. 

5)   Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal  ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani. 

5.    Menghindari perilaku judi

1)    Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar disetiap saat

2)    Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.

3)    Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi

4)    Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik

5)    Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan  memperbaiki diri dengan amal sholih.

6)    Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.

7)    Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian

8)    Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta

 

6.    Hikmah larangan perilaku judi

1)    Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.

2)    Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah

3)    Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia

4)    Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah

5)    Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya

6)    Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini

7)    Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa

8)    h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan

9)    Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

10) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.



ulangan harian Aqidah

Soal Tryout UAMNUBK MA

 soal aqidah  Soal Try out Aqidah Akhlak UAMNUBK MA