Rabu, 30 September 2020

SKI 12

Assalamualaikum Wr Wb   

Pada pertemuan daring hari ini adalah mengulang materi awal yang sudah kita pelajari .

Adapun tugas hari ini ujicoba UTS

soal uji coba uts

SKI XI MA

 Kamis, 1 Oktober 2020

Assalamualaikum Wr wb. Selamat pagi semoga hari ini semua d beri kesehatan Tugas kelas XI MA hari ini

- Buka LKS SKI kemudian baca Bab III

- kemudian isi Absensi kehadiran

 Selamat Membaca karna PTS sudah dekat tanggal 5 Oktober 2020


Absensi kehadiran




PROSES PERKEMBANGAN  ILMU ENGETAHUAN

MASA  BANI ABASIYAH

           “Abasiyah dalam sejarah  di kenal  sebagai daulah  yang mampuh meciptakan  peradaban yang  begitu  pesat dan  berkualitas. Fakta  sejarah membuktikn  bahwa  pada  masa itu Peradaban ilmu tumbuh  dengn  pesat, orang yang  belajar  dan mengajar  sama-sama  di fasilitasi  oleh pemerintah, mereka di bangun  tempat –tempat istirahat  didalam perpustakaan-perpustakaan,  mereka  yang mengajar dan  belajar sama-sama dibayar oleh khalifah. Suasana kelimuan   semacam inilah  yang menyebabkan ilmu tumbuh  dan berkembang dengan  cepat  dan  pesat”

 A.Suasana Tumbuhnya  Peradaban  Ilmu Pengetahuan Masa Abasiyah  

Suasana tumbuhnya peradaban  di Abasiyah terjadi  setelah perluasan  wilayah secara besar besaran. Faktor yang  paling dominan mendorong suasana  itu adalah kebijakan  dari Khalifah Abu  Ja’far, bahwa yang menjadi  khalifah  haru  orang  yang mencintai dan dapat mengembangkan  ilmu pengetahuan. Suasana keimulan memang  di  ciptakan oleh khalifah  dengan menyediakan segala fasilitas penunjang, lembaga pendidikan  dan pepustakaan  di  bangun, tempat -  tempat istirahat  dan mukim di sediakan oleh siapa sajayang mau  belajar ilmu pengetahuan. Ulama dari berbagai  disiplin ilmu di  datangkan untuk mengajari orang –orang islam  yang belajar.

Kegiatan menulis  buku berjalan  dengan pesat, karena pemerintah mewajibkan belajar sambil menuliskan ilmu dalam kitab. Dalam sejarah kegiatan menulis ilmu itu berjalan menurut  3  tingkat, yaitu ;

Tingkat pertama, mencatat  ide-ide atau prcakapan  dalam  satu  halaman kertas  diuliskan rangkap  dua,  asli dan  salinan

Tingkat kedua, merupakan pembukuan ide-ide serupa  hadis –hadis dalam  satu  buku, hokum-hukum fiqih  di satu  buku,  cerita cerita sejarah di  satu  buku dan  seterusnya

Tingkat tiga, tingkat penyusunan yang  lebih halus dan  paling  sempurnah. Segala  yang

            Sudah  di catat, diatur  dan  disusun  dalam bagian bab-bab tertentu serta berbed  satu

            Sama yang lainnya. Tingkat  penyusunan peradaban ilmu  demikian berlangsung  pada bani  Abasiyah  fase  pertama masa kekuasaan  9 khalifah  pertama Abasiyah. Kalifah-khalifah  seperti Al Mansur, Harun  al Rasyid  dan  Al Makmum adalah khalifah-khalifah  yang paling  disiplin dalam suasana  tersebut.

 

B.Bentuk Peradaban Hasil Riset Dari Para Ahli Dan Tokoh-Tokohnya.

Dari hasil ijtihad dan riset para ahli ilmu pengetahuan dan ulama atau cendekiawan muslim, berhasil menemukan berbagai bidang ilmu pengetahuan, antara lain adalah :

1.         Filsafat

a.        Al-Kindi (194-260 H = 809 – 873 M) buku karanganya sebanyak 236 judul.

b.        Al-Farabi, karyanya sebanyak 12 buah

c.         .Ibnu Bajah (beliau wafat tahun 523 H)

d.        Ibnu Thufail (wafat tahun 581 H)

e.        Ibnu Shina (370 – 428 H) disamping seorang filosof beliu juga seorang dokter, kerangannya yang terkenal adalah  Shafa yang terdiri dari 18 jilid, Najat, Qanun, Sadidiya terdiri dari 5 jilid, Danes Nemah, Najmul Hikmah terdiri dari 10 jilid, Al-Qanun Fiat Thib (membahas tentang ilmu kedokteran yang diterjemahkan kedalam bahasa Latin)

f.          Al-Ghazali (450 – 505 H=1058 – 1101 M), hasil karyanya berjumlah 70 judul, buku karyanya yang cukup terkenal adalah Al-Munqizh Minadl-Dlalal, Tahufutul Falasifah, Mizanul Amal, Ihya Ulumuddin, Al-Wajiz, Mahkun Nazzar, Miyazul Ilmi, Muqasidul Falasifah

g.        Ibnu Rusyd (520 – 595 H =1126 – 1198 M), diantara buku karangannya yang terkenal adalah Mabadiul Falasifah, Kulliyyat, Tafsir Urjuza, Kasful Afillah, Kitab Doma-Dokma dan lainnya. Beliau disamping seorang filosof juga sebagai seorang dorter, buku tentang kedokteran yang cukup terkenal adalah Al-Hafi.

 

2.         Kedokteran.

A.      Beberapa perguruan tinggi kedokteran yang cukup terkenal berada di kota :

a.        Yunde Shapur (Iran)

b.        Harran (Syiria)

c.         Baghdad

B.      Para dokter dan ahli kedokteran yang terkenal antara lain :

a.  Jabir Bin Hayyan (wafat tahun 161 H = 778 M), beliau dianggap sebagai bapak ilmu kimai, buku karangannya sebanyak 500 judul.

b.  Hunain Bin Ishaq (194 – 264 H = 810 -878 M), beliau seorang ahli mata yang terkenal dan banyak meterjemahkan buku-buku bahasa asing.

c.  Thabib bin Qurra (221 – 228 H = 836 – 901 M)

d.  Ar-Razi atau Razes (251 – 313 H = 809 – 873 M), karangannya yang terkenal adalah bidang penyakit campak dan cacar yang diterjemahkan kedalam bahasa Latin.

 

3.         Matematika.

Diantara ahli matematika yaitu :

a.        Umar Al-Farukhan beliau seorang Insinyur arsitek pembangunan kota Bagdad.

b.        Al-Khawarizmi, pengarang kitab Al-Gebra (Al-Jabar), beliau juga penemu angka 0 (nol), sedang angka 1 sampai 9 berasal dari Hindia yang dikembangkan oleh Islam. Sehingga angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 0 disebut angka Arab dan setelah disempurnalan lagi oleh orang Latin kemudian disebut angka Latin.

c.         Banu Nusa (3 anak Syakir Musa), mereka menulis banyak buku dan ilmu ukur.

 

 

4.         Astronomi.

Para ahli ilmu astronomi yang terkenal adalah.

a.        Al-Fazari pencipta Astrolobe yaitu alat pengukur tinggi dan jarak bintang

b.        Al-Battani atau Al-Betagnius

c.         Abdul Wafak menemukan jalan ke-3 dari bulan (jalan ke-1 dan ke-2 ditemukan oleh orang Yunani)

d.        Al-Farghoni atau Al-Fragenius

 

5.         Seni Ukir.

Beberapa seniman ukir yang terkenal yaitu Badr dan Tariff sekitar tahun 961 – 976 M, pada saat itu juga terdapat sekolah khusus seni ukir di Kairo yang bernama Sekolah Kairo

6.         Bahasa dan Sastra :

Berbeda dengan masa pemerintahan bani Umayah yang belum banyak.Penyair pada masa pemerintahan bani Umayah, masih kental dalam keaslian warna Arabnya, sedangkan sastrawan pada zaman pemerintahan Bani Abbas, telah melakukan perubahan kekuasaan tersebut. Mereka telah mampu mengombinasikannya dengan sesuatu yang bukan berasal dari tradisi arab dari tradisi Arab. Oleh karena itu wajar kalau kemudian pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak bermunculan penyair terkenal. Diantara mereka adalah sebagai berikut:

a.    Abu Nawas (145-198 H) nama aslinya adalah Hasan bin Hani

b.    Abu Tamam (wafat 232 H) nama aslinya adalah Habib bin Auwas atb-Tba’i

c.    Dabal al-khuza’I (wafat 246 H) nama aslinya adalah Da’bal bin Ali Razin dari Khuza’ab. Penyair besar yang berwatak kritis.

d.    Ibnu Rumy (221-283 H). nama aslinya adalah Abu Hasan Ali bin Abbas. Penyair yang berani menciptakan tema-tema baru

e.    Al-Matanabby (303-354 H) nama aslinya adalah Abu Thayib Ahmad bin Husin al-Kuft penyair istana yang haus hadiah, pemuja yang paling handal.

Pada masa pemerintahan dinasti bani Abbasiyah telah terjadi perkembangan yang sangat menarik dalam bidang prosa. Banyak buku sastra novel, riwayat, kumpulan nasihat, dan uraian-uraian sastra yang dikarang atau disalin dari bahasa asing.

a.    Abdullah bin Muqaffa (wafat tahun 143 H) buku prosa yang dirintis diantaranya Kalilab wa Dimnab, kitab ini terjemahan dari bahasa sansekerta. Karya seorang filosuf india bernama Baidaba dia menyalin menjadi bahasa arab.

b.    Abdul Hamid al – katib. Ia dipandang sebagai pelopor seni mengarang surat.

c.    Al-Jabid (wafat 255H). karyanya ini memiliki nilai sastra tinggi, sehingga menjadi bahasa rujukan dan bahan bacaan bagi para sastrawan kemudian.

d.    Ibnu Qutaibab (wafat 276 H). ia dikenal sebagai ilmuan dan sastrawan yang sangat cerdas dan memiliki pengetahuan yang sangat luas tentang bahasa kesusastraan.

e.    Ibnu Abdi Rabbib (wafat 328 H) ia seorang penyair yang berbakat yang memiliki kecenderungan kesajak drama. Sesuatu yang sangat langka dalam tradisi sastra arab. Karya terkenalnya adalah al-Aqdul Farid, semacam ensiklopedia Islam yang memuat banyak Ilmu pengetahuan Islam


Ulangan harian SKI XIMA






Jumat, 25 September 2020

Aqidah Akhlaq XI MA

 

Mencuri



Mencuri/Korupsi

1.   Pengertian perilaku mencuri

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dng tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.

Menurut pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta milik orang lain  dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.

Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman  potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh  pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam Al Qur’an :

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ   `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ   

38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)

2.   Nilai negatif perilaku mencuri

a.   Bahaya bagi si pelaku pencurian

1)  Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.

2)  Akan semakin  jauh dari  petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.

3)  Ditolak  semua amal  ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima  amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.

b.   Bahaya terhadap masyarakat

a)    Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

b)   Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena  adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan

3.   Menghindari perilaku mencuri

a.   Mensykuri nikmat Allah

Manusia cenderung tak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Sehingga mereka beranggapan bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan kegiatan buruk lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas jika manusia mensyukuri nikmat Allah tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu sebaliknya.

øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9

Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku, sangat berat.  (Q.S. Ibrahim [14]: 7).

b.   Menghormati hak milik orang lain

Islam menghormati hak milik (kepemilikan) pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam mengakui dan menghormati hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut. Penghormatan Islam terhadap hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda yang merupakan tumpuan hak milik ini. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak milik ini dinyatakan Al Qur’an dengan larangan memakan dan menggunakanya secara tidak sah.

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil”  (QS. Al Baqarah [2]:188)

 

c.    Meningkatkan etos kerja

Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi. Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam rangka beribadah dan pencapaian Ridha Allah. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan inderawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha Suci.dengan etos kerja yang tinggi yang didasari iman yang mantap akan mengahalangi pribadi untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak orang lain.

 ôs)s9ur $¨Z­ƒy uä!$yJ¡¡9$# $u÷R9$# yxŠÎ6»|ÁyJÎ/ $yg»oYù=yèy_ur $YBqã_â ÈûüÏÜ»u¤±=Ïj9 ( $tRôtGôãr&ur öNçlm; z>#xtã ÎŽÏè¡¡9$#

Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk [67]: 5)

                          

4.   Strategi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi

a.   Strategi Preventif

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.

b.   Strategi Deduktif 

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi.

c.    Strategi Represif 

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara benar.

5.   Hikmah larangan perilaku mencuri

1)    Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.

2)    Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.

3)    Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam.

4)    Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.



Absensi kehadiran








Soal Tryout UAMNUBK MA

 soal aqidah  Soal Try out Aqidah Akhlak UAMNUBK MA