Mencuri
Mencuri/Korupsi
1. Pengertian
perilaku mencuri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan
sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dng tidak sah, biasanya
dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan
korupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi
memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima
sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup
sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Menurut pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta
milik orang lain dengan diam-diam dari
tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang
Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa
memilih.
Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh
karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan
memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan
hukuman potongan tangan dan diwajibkan
mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu
dimaafkan oleh pemilik barang yang
dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi
pencuri, disebutkan dalam Al Qur’an :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur cÎ*sù ©!$# ÛUqçGt Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara
pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka
Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)
2. Nilai
negatif perilaku mencuri
a. Bahaya bagi
si pelaku pencurian
1) Ketidak
tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu
dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.
2) Akan
semakin jauh dari petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang
dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan
semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
3) Ditolak semua amal
ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima amal seseorang yang isi perutnya serta
pakaiannya berasal dari barang haram.
b. Bahaya
terhadap masyarakat
a) Menimbulkan
keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
b) Ketenangan
dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan
bahkan pembunuhan
3. Menghindari
perilaku mencuri
a. Mensykuri
nikmat Allah
Manusia cenderung tak pandai
mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Sehingga mereka beranggapan
bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan kegiatan buruk
lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas jika manusia mensyukuri nikmat
Allah tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu sebaliknya.
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9
Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya
Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),
maka pasti azab-Ku, sangat berat. (Q.S. Ibrahim [14]: 7).
b. Menghormati
hak milik orang lain
Islam menghormati hak milik (kepemilikan)
pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan
lingkungan. Kepemilikan berarti pula hak khusus
yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak
melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam mengakui dan menghormati
hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut. Penghormatan Islam terhadap
hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda yang
merupakan tumpuan hak milik ini. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak
milik ini dinyatakan Al Qur’an dengan larangan memakan dan menggunakanya secara
tidak sah.
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil” (QS. Al Baqarah [2]:188)
c. Meningkatkan
etos kerja
Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya
dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi. Artinya, setiap pekerjaan
yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam rangka beribadah dan
pencapaian Ridha Allah. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan
inderawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan
kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh
karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha
Suci.dengan etos kerja yang tinggi yang didasari iman yang mantap akan
mengahalangi pribadi untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak
orang lain.
ôs)s9ur $¨Zy uä!$yJ¡¡9$# $u÷R9$# yxÎ6»|ÁyJÎ/ $yg»oYù=yèy_ur $YBqã_â ÈûüÏÜ»u¤±=Ïj9 ( $tRôtGôãr&ur öNçlm; z>#xtã ÎÏè¡¡9$#
Sesungguhnya
Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan
bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka
siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk [67]: 5)
4. Strategi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. Strategi
Preventif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
b. Strategi
Deduktif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang
harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai
aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan
korupsi.
c. Strategi
Represif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan
sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi
sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan
peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga
proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara benar.
5. Hikmah
larangan perilaku mencuri
1)
Seseorang tidak mudah
dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk
bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang
merupakan hak adam adalah had.
2) Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah
tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya
dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
3)
Menghindari sifat malas
yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk
memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini
disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung
pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran
Islam.
4) Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal.
Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan
tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan
ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha
lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.