Jumat, 27 Agustus 2021

Aqidah Akhlak XIMA

 

Mencuri



Mencuri/Korupsi

1.   Pengertian perilaku mencuri

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dng tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.

Menurut pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta milik orang lain  dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.

Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman  potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh  pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam Al Qur’an :

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ   `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ   

38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)

2.   Nilai negatif perilaku mencuri

a.   Bahaya bagi si pelaku pencurian

1)  Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.

2)  Akan semakin  jauh dari  petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.

3)  Ditolak  semua amal  ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima  amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.

b.   Bahaya terhadap masyarakat

a)    Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

b)   Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena  adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan

3.   Menghindari perilaku mencuri

a.   Mensykuri nikmat Allah

Manusia cenderung tak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Sehingga mereka beranggapan bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan kegiatan buruk lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas jika manusia mensyukuri nikmat Allah tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu sebaliknya.

øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9

Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku, sangat berat.  (Q.S. Ibrahim [14]: 7).

b.   Menghormati hak milik orang lain

Islam menghormati hak milik (kepemilikan) pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam mengakui dan menghormati hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut. Penghormatan Islam terhadap hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda yang merupakan tumpuan hak milik ini. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak milik ini dinyatakan Al Qur’an dengan larangan memakan dan menggunakanya secara tidak sah.

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil”  (QS. Al Baqarah [2]:188)

 

c.    Meningkatkan etos kerja

Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi. Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam rangka beribadah dan pencapaian Ridha Allah. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan inderawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha Suci.dengan etos kerja yang tinggi yang didasari iman yang mantap akan mengahalangi pribadi untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak orang lain.

 ôs)s9ur $¨Z­ƒy uä!$yJ¡¡9$# $u÷R9$# yxŠÎ6»|ÁyJÎ/ $yg»oYù=yèy_ur $YBqã_â ÈûüÏÜ»u¤±=Ïj9 ( $tRôtGôãr&ur öNçlm; z>#xtã ÎŽÏè¡¡9$#

Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk [67]: 5)

                          

4.   Strategi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi

a.   Strategi Preventif

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.

b.   Strategi Deduktif 

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi.

c.    Strategi Represif 

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara benar.

5.   Hikmah larangan perilaku mencuri

1)    Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.

2)    Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.

3)    Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam.

4)    Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian dip


Setelah baca WA ke nomor saya sebagai absensi. Mks selamat belajar





Sabtu, 21 Agustus 2021

ski 9MTs

Ahad. 22 Agustus 2021

 KERAJAAN MATARAM

Berdirinya Kerajaan Mataram bermula dari keberhasilan Sutawijaya dalam pertempuran mengalahkan Aria Penangsang asal Jipang. Atas keberhasilannya tersebut, Sutawijaya kemudian mendapatkan hadiah Hutan Mentaok dari Sultan Hadi Wijaya. Sebelum diberikan ke Sutawijaya, Hutan Mentaok awalnya dipimpin oleh ayah Sutawijaya yakni Ki Ageng Pamanahan.

Sepeninggal Ki Ageng Pamanahan, Hutan Mentaok kemudian dipegang oleh Sutawijaya dengan gelar Panembahan Senopati. Wilayah pemerintahannya pada saat itu mewarisi wilayah Kerajaan Pajang atau sekitar kawasan Jawa Tengah saat ini. Pusat pemerintahan berada di Mentaok timur Kota Yogyakarta dan selatan Bandar Udara Adisucipto. Awalnya lokasi keraton terletak di kawasan Banguntapan kemudian pindah ke Kotagede. Setelah Sutawijaya meninggal dan dimakamkan di Kotagede, kekuasaan diturunkan ke putranya Mas Jolang yang bergelar Prabu Hanyokrowati. Sayangnya pemerintahan Prabu Hanyokrowati tak berlangsung lama. Ia wafat setelah mengalami kecelakaan saat berburu di hutan Krapyak. Karena itulah beliau disebut Susuhunan Seda Krapyak, artinya Raja (yang) wafat (di) Krapyak.  tahta kerajaan kemudian dialihkan sementara waktu ke tangan putra keempat Mas Jolang, Adipati Martopuro. Penyakit syaraf yang diderita Adipati Martopuro membuat tahta kerajaan harus dialihkan ke putra sulung Mas Jolang yakni Mas Rangsangpada. Di masa pemerintahan Mas Rangsang inilah Mataram mengalami zaman keemasan.

Kerajaan Mataram Islam berpusat di kawasan Kota Gede, Yogyakarta saat ini. Wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram sebelum tahun 1613 mencakup wilayah Kerajaan Pajang atau Jawa Tengah.

Kemudian di bawah pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo (1613-1645) wilayah kekuasaan Mataram diperluas hingga mencakup kawasan Jawa Barat, sebagian Jawa Timur seperti Surabaya, Lasem, Pasuruan, Tuban dan Madura.

 Silsilah Kerajaan Mataram

Kesultanan Mataram pernah dipimpin oleh 6 raja. Berikut nama keenam raja tersebut :

1. Ki Ageng Pamanahan

Raja pertama dari Kerajaan Mataram adalah Ki Ageng Pamanahan. Beliau merupakan pendiri Desa Mataram yang menjadi cikal bakal Kerajaan Mataram di tahun 1556. Desa Mataram ini awalnya berupa hutan yang bernama Alas Mentaok kemudian dijadikan pemukiman penduduk.

Di tahun 1584 Ki Ageng Pamanahan menghembuskan napas terakhirnya dan dimakamkan di kawasan Kotagede.

2. Panembahan Senopati

Kekuasaan Mataram kemudian dilanjutkan ke tangan anak Ki Ageng Pamanahan yakni Sutawijaya. Sutawajaya merupakan anak angkat dan menantu Sultan Kerajaan Pajang. Beliau juga menjadi senapati di Kerajaan Pajang yang kemudian bergelar Panembahan Senapati.

Di bawah pemerintahan Panembahan Senapati Kerajaan Mataram mengalami kebangkitan. Kerajaan ini kemudian memperluas wilayahnya mulai dari Pajang kemudia ke Demak, Pasuruan, Tuban, Madiun dan sebagian wilayah Surabaya. Di tahun 1523 Panembahan Senapati wafat dan digantikan oleh RM. Jolang, anaknya.

3. Panembahan Anyakrawati

Panembahan Anyakrawati atau Raden Mas Jolang merupakan keturunan dari Panembahan Senapati dengan putri dari Ki Ageng Panjawi. Ia memerintah mulai dari 1606 sampai 1613. Raden Mas Jolang mangkat pada 1613 tepatnya di Desa Krapyak kemudian dimakamkan di makam agung Kotagede.  

4. RM. Rangsang

Sepeninggal Panembahan Anyakrawati, kekuasaan diteruskan ke putra Raden Mas Jolang, yakni Raden Mas Rangsang. Beliau memerintah mulai 1613 sampai 1645. RM. Rangsang lebih dikenal sebagai Sultan Agung, raja terbesar di Kerajaan Mataram. Pada masa pemerintahannya, Kerajaan Mataram mencapai kejayaannya bahkan menguasai hampir seluruh wilayah Tanah Jawa.

Sultan Agung tak hanya melakukan penaklukan wilayah, tapi juga gigih melawan VOC. Beliau wafat di tahun 1645 dan dimakamkan di Imogiri. Di masa pemerintahannya, kerajaan Islam ini berkembang pesat sebagai Kerajaan Agraris bukan sebagai Kerajaan Maritim.

5. Amangkurat I

Setelah Sultan Agung mangkat, kekuasaan diturunkan ke putranya Sultan Amangkurat. Pada tahun 1647 Sultan Amangkurat memindahkan pusat kerajinan yang awalnya di Kotagede ke Keraton Plered.

Sultan Amangkurat menjadi raja mulai dari 1638 sampai 1647. Tak seperti pendahulunya yang bersimpangan dengan VOC, Amangkurat I justru berteman dengan VOC. Hal ini memicu perpecahan pada Kerajaan Mataram Islam. Amangkurat I wafat pada bulan Juli 1677.

6. Amangkurat II

Amangkurat II merupakan pendiri Kasunanan Kartasura yang menjadi kelanjutan Kesultanan Mataram. Amangkurat II memerintah mulai tahun 1677 – 1703. Raden Mas Rahmat sering disebut juga sebagai Sunan Amral (Admiral) karena menjadi raja Jawa yang pertama kali menggunakan pakaian dinas berupa pakaian Eropa.

 

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram 

Kerajaan Mataram mengalami masa kejayaan di bawah pemerintahan Raden Mas Rangsang atau sultan Agung. Pada masa pemerintahannya, ia memindahkan lokasi keraton ke Karta (Jawa. Kerta sehingga disebut Mataram Karta). Pemerintahannya mencakup wilayah Pulau Jawa dan Madura kecuali Batavia.

Karena sering mengalami gesekan dalam penguasaan perdagangan dengan VOC di Batavia, Kerajaan Mataram kemudian berkoalisi dengan Kesultanan Banten dan Kesultanan Cirebon untuk melawan VOC.  

 

Masa Keruntuhan Kerajaan Mataram

Masa keruntuhan Kerajaan Mataram sebenarnya mulai terlihat sejak kegagalannya mengusir VOC dari Batavia. Tapi keruntuhan tersebut terlihat jelas ketika Amangkurat I memindahkan lokasi keraton ke Plered di tahun 1647.

Di masa pemerintahan Amangkurat I, Kesultanan Mataram sering mengalami pemberontakan. Pemberontakan terbesar yang dipimpin oleh Trunajaya akhirnya memaksa Amangkurat I untuk berkoalisi dengan VOC.

Pengganti Amangkurat I, yakni Amangkurat II juga kurang disukai oleh kalangan istana karena begitu tunduk oleh VOC. Hal ini memicu pemberontakan yang memaksa keraton dipindahkan ke Kartasura karena keraton yang lama dianggap sudah tercemar. Setelah Amangkurat II wafat, kekuasaan diturunkan ke Amangkurat III, Amangkurat IV dan Pakubuwana II.

Tak seperti pendahulunya yang tunduk pada VOC, Amangkurat III tak tunduk pada VOC. Hal ini membuat VOC geram dan menobatkan Pakubuwana I sebagai raja. Adanya dua orang raja memicu perpecahan internal di kalangan keraton

Amangkurat III kemudian melakukan pemberontakan dan ditangkap di Batavia. Kekacauan politik baru bisa diredakan pada masa Pakubuwana III yang membagi wilayah Mataram menjadi dua yakni Kesultanan Ngayogyakarta dan Kasunanan Surakarta

 Peninggalan Kerajaan Mataram

Sisa-sisa kejayaan Kerajaan Mataram Islam masih bisa kita saksikan sampai saat ini. Beberapa peninggalan tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Pasar Kotagede

Tata kota kerajaan di Jawa umumnya memposisikan keraton, pasar dan alun-alun menurut poros utara –selatan, seperti pasar Kotagede ini. Pasar tradisional tersebut sudah ada sejak zaman Panembahan Senopati sampai sekarang. Di hari pasaran dalam kalender Jawa seperti hari legi, pasar ini ramai oleh pengunjung, pembeli maupun barang dagangan.

2. Kompleks Makam Pendiri Kerajaan Imogiri

Kompleks makam Imogiri merupakan kompleks makam para pendiri Kerajaan Mataram Islam yang dikelilingi oleh tembok yang tinggi dan kokoh. Makam ini dijaga oleh beberapa abdi dalem berbusana adat Jawa selama 24 jam penuh. Gapura makam memiliki arsitektur gaya Hindu dengan pintu kayu tebal yang dihiasi ukiran indah.

 Ulangan harian SKI 9

Jumat, 20 Agustus 2021

Aqidah Akhlak XII

 


NIFAQ

1.    Pengertian Nifaq

Nifaq (hipokrit, bermuka dua) berasal dari kata النافقاء (naafiqaa’). Nifaq secara bahasa (etimologi) berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata النفق(nafaq) yaitu lobang tempat bersembunyi.Nifaq secara bahasa berarti ketidaksamaan antara lahir dan batin.

Nifaq menurut syara (terminologi) berarti menampakkan keislaman dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan.Pelakunya dinamakan munafik. Pada sisi pelakunya dapat berarti, manusia secara lahiriah memperkenalkan dirinya seorang muslim dan mengaku beriman, tapi secara batin ia adalah seorang kafir dan tidak memiliki keyakinan seperti apa yang diucapkannya.Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir mereka adalah orang-orang yang keluar dari jalan kebenaran masuk ke jalan kesesatan. Karena itu Allah memperingatkan dengan firman-Nya:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٦٧)

Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. At Taubah: 67)

 

2.    Macam-macam perilaku nifak

a.    Nifaq ‘amaliy (perbuatan)

Nifaq ‘amaliy(nifak kecil) yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis ini tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama (murtad).Rasulullah menjelaskan karakteristik pelaku nifak, perhatikan hadis berikut,

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Dari  Abu Hurairah ra , ia berkata: Rasulullah SAW  bersabda: Ada tiga tanda orang munafik; apabila berbicara ia berbohong, apabila berjanji ia mengingkari dan apabila dipercaya ia berkhianat (HR. Muslim)

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ قَالَ,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ سُفْيَانَ وَإِنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

Dari Abdullah bin Amru ra, ia berkata:Rasulullah SAW pernah bersabda: Ada empat sifat yang bila dimiliki maka pemiliknya adalah munafik murni. Dan barang siapa yang memiliki salah satu di antara empat tersebut, itu berarti ia telah menyimpan satu tabiat munafik sampai ia tinggalkan. Apabila berbicara ia berbohong, apabila bersepakat ia berkhianat, apabila berjanji ia mengingkari dan apabila bertikai ia berbuat curang. (HR. Muslim)

 

b.   Nifaq I’tiqadi (Keyakinan)

Yaitu nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekufuran. Jenis nifaq ini menjadikan pelakunya keluar dari agama dan dia berada di dalam kerak Neraka. Allah menyifati para pelaku nifaq ini dengan berbagai kejahatan, seperti kekufuran, ketiadaan iman, mengolok-olok dan mencaci agama dan pemeluknya serta kecenderungan kepada musuh-musuh untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam.

 

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (١٤٥)

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An-Nisa : 145)

 

3.    Tanda-tanda Pelaku Nifak

 

Pelaku nifak disebut dengan munafik. Adapun tanda-tanda orang munafik seperti diterangkan dalam hadis Nabi Muhamad saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yaitu :

a.    Bila Berbicara Dusta

Berdusta adalah memberitakan sesuatu tidak sesuai dengan kebenaran, baik dengan ucapan maupun dengan isyarat seperti menggelengkan kepala atau mengangguk. Dalam ajaran Islam, perbuatan dusta atau berbohong sangat-sangat dicela. Jangan mudah berkata dusta walau dalam perkara-perkara kecil. Karena demikian itu akan mengurangi kepercayaan orang kepada kita saat kita menyampaikan kebenaran.Karenanya, Umat Islam diperingatkan secara umum agar tidak berdusta.

 

إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ (١٠٥)

Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta.(QS. Al-Nahl: 105)

 

b.    Bila berjanji mengingkari

Janji adalah ucapan yang menyatakan kesediaan atau kesanggupan untuk berbuat, melakukan sesuatu tetapi tidak ditepati. Mengingkari janji berarti tidak menepati kesediaan atau kesanggupan yang telah dibuat. Pada masalah ini, terbagi kepada dua jenis: Pertama, seseorang berjanji padahal di dalam niatannya tidak ingin menepatinya. Ini merupakan pekerti paling buruk.

 

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (٩١)

Dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Nahl: 91)

 

Kedua, Berjanji pada dirinya untuk menepati janji, kemudian timbul sesuatu, lalu mengingkarinya tanpa alasan. Dalam hadits yang dikeluarkan Abu Daud dan at-Turmudzi dari hadits Zaid bin Arqam, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Bila seorang laki-laki berjanji dan berniat menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak apa-apa baginya (ia tidak berdosa).”

 

c.    Bila dipercaya mengkhianati

 Khianat adalah mengingkari tanggung jawab,  berbuat tidak setia atau melanggar janji yang telah dibuat. Secara umum, khianat artinya mengingkari tanggung jawab yang telah dipercayakan, baik daang dari Allah maupun dari orang lain. Apabila seseorang diberi amanah, maka ia wajib melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, 

 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا (٥٨)

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa’:58)

 

Khianat terhadap amanah merupakan salah satu sifat munafik sebagaimana firman Allah SWT,

 

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ (٧٥)فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ (٧٦)فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (٧٧)

 “dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada Kami, pastilah Kami akan bersedekah dan pastilah Kami Termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta”.  (QS. At-Taubah: 75-77)

 

d.    Bila Berseteru berbuat fajir

Makna fujur adalah keluar dari kebenaran secara sengaja sehingga kebenaran ini menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Fajir dapat diartikan juga dengan mempertahankan pendapat dengan cara apapun, termasuk dengan membuat dalil-dalil palsu. Dan inilah yang menyebabkannya melakukan dusta sebagaimana sabda Nabi SAW, “Berhati-hatilah terhadap kedustaan, sebab kedustaan dapat menggiring kepada ke-fujur-an dan ke-fujur-an menggiring kepada neraka.” Nabi SAW juga bersabda “Sesungguhnya laki-laki yang paling dibenci Allah adalah yang paling suka berseteru dalam kebatilan.” Dan di dalam sunan Abi Daud, dari Ibnu ‘Umar, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang berseteru dalam kebatilan padahal ia mengetahuinya, maka senantiasalah ia dalam kemurkaan Allah hingga menghadapi sakaratul maut.” Di dalam riwayat lain, “Barangsiapa yang membantu dalam perseteruan secara zhalim, maka ia akan mendapatkan kemurkaan dari Allah.”

 

4.    Nilai Negatif perilaku

a.    Berbohong

Orang munafik berbohong ketika berbicara dan bersumpah atas kebohongan yang diucapkannya.

إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ (١)

 

“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa Sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah". dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta”.(QS. al-Munafiqun: 1)

 

b.    Malas beribadah

Mereka melakukan shalat dengan rasa malas dan sangat sedikit mengingat Allah Swt.

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلا قَلِيلا (١٤٢)

 

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. mereka bermaksud riya  (dengan shalat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. (QS. An Nisa: 142)

 

c.    Mengejek orang beriman

Mereka mengejek orang-orang beriman demi menyukseskan tujuan agama. Dan menilai mereka sebagai orang-orang bodoh yang tidak berakal.

 

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لا يَعْلَمُونَ (١٣)

 

 ‘Apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman." mereka menjawab: "Akan berimankah Kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?" Ingatlah, Sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu’.(QS. Al Baqarah: 13)

 

d.    Menganggap selain Allah ada penolong dan pemberi kemuliaan

Demi meraih kemuliaan mereka meminta tolong kepada orang lain dan beranggapan dapat meraih kemuliaan selain kepada Allah Swt.

 

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (١٣٨)الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا (١٣٩)

 “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.(QS. AnNisa: 138-139)

 

e.    Mengaku sebagai pelaku kebenaran

Menilai dirinya sebagai golongan yang mengedepankan kebenaran sehingga membuat mereka tidak sudi merevisi pandangan dan keyakinannya.

 

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (١١)

“Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". mereka menjawab: "Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan”.(QS.  Al Baqarah: 11)

 

f.     Bermanis lidah

Mereka memiliki tampilan lahiriah yang indah dan ucapan yang menarik tapi menipu. Tapi ucapan mereka tidak berasal dari pemahaman dan iman.

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (٤)

“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. dan jika mereka berkata kamu mendengarkan Perkataan mereka. mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. mereka Itulah musuh (yang sebenarnya) Maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al Munafiqun: 4)

 

g.    Pelaku keburukan

Tidak melakukan kewajiban Amar Makruf dan Nahi Munkar, bahkan sebaliknya memerintahkan yang munkar dan melarang yang makruf.

 

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٦٧)

“orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang Munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya  mereka telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik”.(QS. AtTaubah: 67)

 

5.    Akibat buruk sifat Nifak

Perbuatan nifak adalah salah satu perilaku tercela, perbuatan nifak akan mendatangkan keburukan baik bagi pelaku nifak itu sendiri ataupun bagi orang lain.

a.  Bagi diri sendiri

 

1)   Tercela dalam pandangan Alloh swt. dan sesama manusia sehingga dapat menjatuhkan nama baiknya sendiri.

2)   Hilangnya kepercayaan dari orang lain atas dirinya.

3)   Tidak disenangi dalamj pergaulan hidup sehari-hari

4)   Bisa mempersempit  jalan untuk memperoleh Rizqi kaqrena orang lain tidak mempercayainya lagi.

5)   Mendapat siksa yang amat pedih kelak di hari akhir

 

b.     Bagi orang lain

1)   Menimbulkan kekecewaan hati sehingga dapat merusak hubungan persahabatan yang terjalin baik. Apabila kekecewaan terlalu mendalam sehingga tidak mampu mengendalikan,  tidak mustahil terjadi tindakan-tindakan anarkhis.

2)   Membuka peluang munculnya fitnah karena ucapan dan perbuatannya yang tidak menentu.

3)   Mencemarkan nama baik keluarga dan masyarakat sekitarnya sehingga merasa malu karenanya.

 

 

 

 

6.    Menghindari perilaku Nifak

a.    Bersikap jujur

Jujur adalah salah satu sifat yang mulia, jujur berarti dapat menjaga amanah. Jujur juga dapat diartikan berkata, bersikap atau bertingkah laku apa adanya tidak dibuat-buat atau menutup nutupi dengan kebohongan. Berbohong jelas perbuatan dosa. Sebaliknya, berkata dan berperilaku jujur/benar adalah wajib. Seorang yang jujur/benar pasti akan jauh dari sifat-sifat munafik. Allah SWT berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan jadilah kalian beserta orang-orang yang jujur/benar (QS.At Taubah: 119).

 

b.    Bersikap amanah

Amanah artinya jujur atau dapat dipercaya. Secara bahasa amanah berarti segala sesuatu yang dipercayakan atau kepercayaan. Amanah dapat diartikan titipan atau amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia untuk dilaksanakan. Rasulullah dikenal sebagi orang yang paling terpercaya dalam menjalankan amanah.  Sejak kecil Nabi saw dikenal oleh penduduk Makkah sebagai al-amin (orang yang jujur, dapat dipercaya). Kejujuran dan amanah menjadi kunci sukses Nabi saw. sikap ini harus ditanamkan sejak dini sehingga terhindar dari perilaku nifak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS Al Anfaal: 27).

 

c.    Meneguhkan perjanjian

Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Oleh karena itu Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.

 

وَلا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٩٤)

“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar”.(QS. An Nahl : 94)

 

 

 

d.    Mengembangkan rasa tanggung jawab

Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya agar tidak mengikuti sesuatu yang tidak ada ilmunya. Orang yang berbohong berarti telah memperturutkan hawa nafsu untuk mengikuti apa yang tidak dia ketahui, dan hal ini terlarang dengan tegas sebagaimana dalam firman-Nya:

 

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”.(QS. Al Israa’: 36)



ulangan harian Aqidah XII MA

Soal Tryout UAMNUBK MA

 soal aqidah  Soal Try out Aqidah Akhlak UAMNUBK MA